Dalam industri ketenagalistrikan yang dinamis, memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Operasi menjadi kunci utama untuk menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik menjadi pedoman penting bagi para pelaku usaha dalam memahami regulasi dan persyaratan yang berlaku.
IUPTL tidak hanya sekadar izin, melainkan juga bukti komitmen perusahaan terhadap standar keselamatan dan kualitas pelayanan. Jenis IUPTL sendiri terbagi menjadi dua yaitu:
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Umum (IUPTLU): IUPTL ini tersedia untuk kepentingan umum
Contohnya: PLN
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Spesifik (IUPTLS): IUPTL ini tersedia untuk kepentingan pribadi atau organisasi
Contohnya: Pembangkit listrik tenaga surya di pabrik
Keduanya memiliki persyaratan dan cakupan yang berbeda. Lalu bagaimana cara mendapatkan IUPTL dan Izin Operasi?
Baca juga: Alasan Mengapa Perusahaan Konstruksi Perlu Membangun Sistem K3
Proses Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Secara umum, berikut adalah tahapan-tahapan dalam permohonan dan penetapan IUPTLU:
- Pengajuan Permohonan Melalui OSS (Online Single Submission)
Badan usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi data penerima manfaat dapat mengajukan permohonan IUPTLU melalui sistem OSS.
- Verifikasi Persyaratan Teknis oleh Ditjen Gatrik KESDM
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan teknis yang diajukan oleh pemohon.
- Pemenuhan Komitmen di Aplikasi Perizinan ESDM
Jika persyaratan teknis telah lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUPTLU (belum efektif). Pemohon kemudian harus memenuhi komitmen yang tercantum dalam IUPTLU melalui aplikasi perizinan ESDM.
- Penerbitan IUPTLU Efektif
Setelah pemohon memenuhi semua komitmen yang dipersyaratkan, Ditjen Gatrik KESDM akan menerbitkan IUPTLU efektif melalui sistem OSS.
Persyaratan Teknis IUPTLU
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon IUPTLU meliputi:
- Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:
Dokumen ini harus disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi dan berisi kajian kelayakan finansial, kajian kelayakan operasional, studi interkoneksi jaringan, lokasi instalasi, diagram satu garis, jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan, jadwal pembangunan, dan jadwal pengoperasian.
- Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:
Penetapan wilayah usaha dilakukan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan dari badan usaha. Wilayah usaha yang ditetapkan harus sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUTPL) yang telah disetujui.
- Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUTPL):
Dokumen ini berisi rencana pengembangan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk proyeksi penjualan, proyeksi pelanggan, rencana pembangkitan, rencana transmisi dan gardu induk, rencana sistem distribusi, kebutuhan investasi, indikasi pendanaan, dan rencana tarif tenaga listrik.
Jenis-jenis IUPTLU
IUPTLU sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Pembangkitan Tenaga Listrik (35111)
- Transmisi Tenaga Listrik (35112)
- Distribusi Tenaga Listrik (35113)
- Penjualan Tenaga Listrik (35114)
- Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam satu kesatuan usaha (35115)
- Pembangkitan, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam satu kesatuan usaha (35116)
- Pembangkitan, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam satu kesatuan usaha (35117)
- Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam satu kesatuan usaha (35118)
Catatan Penting!
- Proses permohonan IUPTLU dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha penyediaan tenaga listrik yang akan dilakukan.
- Pemohon disarankan untuk berkonsultasi dengan Ditjen Gatrik KESDM atau pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan IUPTLU.