Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6).
Serkom tenaga ahli kelistrikan adalah sertifikat kompetensi yang mengikuti training dan dinyatakan lulus dengan nilai yang baik. yang selanjutnya akan menjadi tenaga ahli dalam suatu perusahaan ketenaga kelistrikan, sehingga disaat perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya sudah ada tenaga ahli yang tertera di badan usaha SBUJPTLnya.
Serkom tenaga ahli ini penting untuk mengurus SBUJPTL ( sertifikat badan usaha jasa pelaksana tenaga listrik ), yang akan terdaftar di SBUJPTLnya adalah para ahli tenaga listrik yang sudah lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi.
Ruang Lingkup SKTTK Serkom
KIS Consultant dapat membantu anda mengurus Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) secara mudah, tepat dan resmi yang berlaku secara nasional untuk kebutuhan pemenuhan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) maupun Sertifikat Standar ataupun untuk pemenuhan Dokumen Tender/Lelang.