Proyek-proyek pembangunan yang tidak melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) seringkali menimbulkan permasalahan lingkungan serius seperti degradasi lingkungan dan gangguan ekosistem. Oleh karena itu, pemberian sertifikasi kompetensi AMDAL menjadi sangat penting agar setiap proyek pembangunan dapat melalui proses analisis yang benar dan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.
Dengan adanya sertifikasi kompetensi AMDAL, diharapkan setiap penyusun AMDAL memiliki kompetensi, kualitas, dan standar yang memadai sehingga mampu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di bangun dengan benar dan memperhatikan dampak lingkungan.
Pada akhirnya, tujuan pembangunan itu sendiri yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan dapat tercapai. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan penetapan sertifikasi kompetensi AMDAL?
Apa itu sertifikasi kompetensi AMDAL?
Menurut Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Sertifikasi AMDAL adalah serangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam proses pemberian sertifikat kompetensi AMDAL kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji kompetensi AMDAL. Sertifikat kompetensi AMDAL adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar kompetensi AMDAL.
Tahapan Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Penyusun AMDAL
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, penyusun AMDAL harus melalui tahapan:
- Pelatihan Penyusun AMDAL
Untuk menjadi penyusun AMDAL, diperlukan pelatihan yang dapat dilakukan melalui suatu lembaga yang berperan sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) AMDAL dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) AMDAL.
- Uji Kompetensi AMDAL
Setelah mengikuti pelatihan penyusun AMDAL, calon penyusun akan melalui tahapan uji kompetensi terkait AMDAL. Tahapan ini memerlukan pemahaman yang baik tentang konsep dan prinsip AMDAL, serta kemampuan untuk menganalisis dampak lingkungan dengan baik.
- Penerbitan Sertifikat Kompetensi AMDAL
Setelah calon penyusun AMDAL mengikuti pelatihan dan melewati tahap uji kompetensi, tahapan terakhir dalam proses sertifikasi kompetensi AMDAL adalah penerbitan sertifikat kompetensi AMDAL.
Dengan memiliki sertifikat kompetensi AMDAL, berarti seseorang telah memiliki standar kompetensi yang memadai dalam menyusun dan menganalisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Persyaratan Untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL
Untuk mengajukan permohonan penetapan sertifikasi kompetensi AMDAL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL.
Seseorang yang ingin mendapatkan sertifikasi kompetensi AMDAL harus memenuhi persyaratan dan lulus uji kompetensi AMDAL. Persyaratan tersebut mencakup:
- Memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 pada bidang teknik lingkungan atau teknik kimia.
- Memiliki pengalaman minimal 3 tahun pada bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
- Mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kompetensi AMDAL.
Selain itu, seseorang yang ingin mendapatkan sertifikasi kompetensi AMDAL juga harus terdaftar pada Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (LPJP AMDAL) yang terdaftar pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.