Kebijakan lingkungan memiliki peran penting dalam membentuk sistem manajemen perusahaan terutama dalam konteks keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Dengan memiliki regulasi lingkungan yang ketat, perusahaan diharuskan untuk mengadopsi praktik yang ramah lingkungan dalam operasional mereka. Hal ini mencakup dalam pengelolaan limbah, pengurangan emisi hingga penggunaan sumber daya yang efisien. Kebijakan tersebut mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis mereka yang tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan, tapi juga membantu dalam mengurangi risiko hukum dan finansial di masa depan. Simak penerapan sistem manajemen lingkungan di perusahaan.
Kebijakan Lingkungan di Indonesia
Untuk meminimalisir dampak lingkungan sekitar dari sektor bisnis, Pemerintah Indonesia telah membuat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan undang-undang ini dibuat yakni sebagai usaha yang terstruktur dalam melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Undang-undang ini juga mengatur terkait perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, sekaligus sebagai penegakan hukum.
Implementasi kebijakan lingkungan yang efektif dapat meningkatkan efisiensi operasional dan inovasi. Perusahan yang menerapkan manajemen lingkungan yang baik, seringkali menemukan cara baru untuk mengurangi biaya dan meningkatkan produktivitas melalui pengelolaan sumber daya yang lebih baik.
Pengaruh Kebijakan Lingkungan terhadap Sistem Manajemen Perusahaan
Dengan adanya kebijakan lingkungan dapat mempengaruhi standar dan pedoman yang jelas untuk perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar. Berikut ini beberapa pengaruh kebijakan lingkungan terhadap sistem manajemen perusahaan:
- Perusahaan harus menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan berdasarkan evaluasi terhadap aspek lingkungan dengan mempertimbangkan karakteristik, skala hingga dampak dari kegiatan, produk, jasa dan standar ISO 14001.
- Perusahaan harus melakukan perbaikan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran serta taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditambah dengan persyaratan lain yang terkait aspek lingkungan.
- Perusahaan harus melakukan efisiensi penggunaan energi penggantian peralatan yang ramah lingkungan, bangunan, hingga sistem transportasi.
- Perusahaan harus mengurangi emisi bahan pencemaran udara konvensional dan gas rumah kaca tanpa menyebabkan pencemaran dari media lain secara signifikan.
- Perusahaan harus mampu memfasilitasi dan menjalankan 3R (reuse, recycle dan recovery) dalam proses dengan bahan baku limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Selain itu, juga diharapkan mampu mengurangi dan memanfaatkan limbah B3 dan limbah padat non-B3 yang dihasilkan.
- Perusahaan harus melakukan program perlindungan keanekaragaman hayati di area konservasi lingkungan.
- Perusahaan harus melakukan konservasi air meliputi reklamasi air, daur ulang, pemanfaatan kembali, dan peningkatan sistem kinerja sistem penyediaan air.