Industri konstruksi yang rawan akan kecelakaan kerja, memerlukan pedoman dalam pencegahan potensi kecelakaan kerja, yaitu K3. K3 wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku atau pihak yang berkaitan dengan industri konstruksi, termasuk tenaga kerja konstruksi. Sebagai bukti pekerja konstruksi mematuhi K3, maka dapat dibuktikan dengan kepemilikan SKK ahli K3 konstruksi.
Bagaimana Cara Mendapatkan SKK Ahli K3 Konstruksi?
SKK Ahli K3 Konstruksi adalah Surat Keterangan Kompetensi yang diberikan kepada tenaga kerja konstruksi yang memiliki keahlian khusus di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sektor konstruksi. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan regulasi yang berlaku di Indonesia. SKK ini diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja, terutama yang memegang peran sebagai Ahli K3 Konstruksi, memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai standar dalam melaksanakan tugas pengawasan, penerapan, serta pengendalian aspek K3 di proyek konstruksi.
Baca juga: Pentingnya Pelatihan K3 untuk Pekerja Konstruksi
Untuk mendapatkan SKK ahli K3 konstruksi, diperlukan beberapa tahapan, diantaranya:
1. Memenuhi Persyaratan Administratif
Bagi peserta yang ingin mendapatkan SKK ahli K3 konstruksi, wajib memiliki minimal pendidikan setara D3/S1 sesuai bidang terkait konstruksi, memiliki pengalaman kerja di proyek konstruksi (umumnya 2–3 tahun), serta Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, pas foto, CV, dan surat pengalaman kerja.
2. Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Konstruksi
Pelatihan ini biasanya diselenggarakan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Peserta akan mendapatkan materi tentang regulasi K3, manajemen risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penerapan K3 di proyek konstruksi.
3. Mengikuti Uji Kompetensi di LSP Konstruksi
Setelah pelatihan, peserta wajib mengikuti asesmen atau uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Konstruksi terlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Uji kompetensi mencakup penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai skema Ahli K3 Konstruksi.
4. Mendapatkan Rekomendasi Kelulusan
Jika dinyatakan berkompeten, peserta akan mendapatkan rekomendasi dari asesor. Rekomendasi ini menjadi dasar untuk penerbitan SKK Ahli K3 Konstruksi.
5. Penerbitan SKK
SKK diterbitkan secara resmi melalui sistem SIPJAKI (Sistem Informasi Jasa Konstruksi Indonesia) yang dikelola oleh LPJK. SKK berlaku sesuai dengan level kompetensi yang diraih (misalnya jenjang 6 untuk Ahli Madya, jenjang 7 untuk Ahli Utama).
Untuk mematuhi regulasi industri konstruksi, pekerja konstruksi wajib memiliki SKK ahli K3 konstruksi. Mendapatkan SKK ahli K3 konstruksi memerlukan beberapa tahapan seperti pemenuhan administrasi, mengikuti pelatihan ahli K3 konstruksi, mengikuti uji kompetensi di LSP konstruksi, menerima rekomendasi kelulusan, hingga penerbitan SKK. Jika Anda berminat dan sedang mencari konsultan K3, kunjungi website berikut ini konsultanisoindonesia.com. Tim kami akan memberikan rekomendasi terbaik dan melakukan pendampingan jika diperlukan. Segera konsultasikan dengan tim profesional kami!