Sertifikasi SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) merupakan tahapan penting bagi perusahaan konstruksi untuk memperoleh legalitas usaha dan meningkatkan daya saing dalam tender proyek. Namun, kompleksitas regulasi, persyaratan administrasi, hingga verifikasi teknis seringkali menjadi tantangan yang memperlambat proses. Maka dibutuhkan peran konsultan dalam membantu perusahaan menyusun dokumen dengan benar, memahami regulasi terbaru, serta mengoptimalkan alur sertifikasi agar lebih cepat dan efisien.
Peran Konsultan dalam Proses Sertifikasi SBUJK
SBUJK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti pengakuan legal terhadap kompetensi dan kualifikasi suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki kemampuan administratif, teknis, dan manajerial sesuai klasifikasi serta subklasifikasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Checklist Sertifikasi ISO untuk Pengajuan SBUJK yang Cepat dan Efektif
Untuk meraih sertifikasi SBUJK, dibutuhkan beberapa tahapan proses yang sesuai dengan ketentuan LPJK, diantaranya:
1. Mempersiapkan Dokumen
Mengumpulkan persyaratan administrasi (akta perusahaan, NPWP, NIB, SIUP, KTP pengurus, dan sebagainya, serta melengkapi dokumen teknis, termasuk daftar tenaga ahli, pengalaman proyek, dan peralatan kerja.
2. Pendaftaran Online
Mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau portal LPJK serta mengisi klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi yang sesuai.
3. Verifikasi dan Validasi
LPJK melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lalu akan melakukan validasi terhadap data tenaga ahli, pengalaman proyek, dan aspek administrasi perusahaan.
4. Penilaian Kualifikasi
Badan usaha dinilai berdasarkan kriteria tertentu (administrasi, teknis, dan keuangan serta penetapan grade/kualifikasi usaha (misalnya K1, K2, M1, M2, B1, B2).
5. Penerbitan SBUJK
Jika lolos verifikasi dan penilaian, LPJK menerbitkan sertifikat resmi SBUJK. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses perpanjangan (renewal).
Beberapa tahapan dan proses di atas dapat dilewati jika perusahaan menggunakan jasa konsultan. Konsultan biasanya menyusun dokumen, memastikan data sesuai standar LPJK, melakukan input di sistem OSS/LPJK, hingga mendampingi proses verifikasi. Perusahaan yang menggunakan jasa konsultan dalam proses sertifikasi SBUJK akan lebih terbantu dalam mengatasi kompleksitas regulasi, persyaratan dokumen, dan alur birokrasi.
Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menghabiskan banyak waktu mempelajari regulasi teknis yang rumit, cukup menyediakan data dasar yang diperlukan. Jika Anda membutuhkan jasa konsultasi SBU, kunjungi website berikut ini konsultanisoindonesia.com. Tim kami tidak hanya memberikan rekomendasi dan saran terbaik, tetapi juga melakukan pendampingan agar perusahaan Anda meraih sertifikasi SBUJK dengan harga yang terjangkau. Segera konsultasikan dengan kami!