Mendirikan usaha jasa konstruksi memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya perizinan. Perizinan dilakukan sebagai persyaratan berusaha dalam industri konstruksi agar usaha konstruksi yang dijalankan diakui oleh negara dan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Terdapat beberapa dokumen perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa konstruksi seperti NIB, SS, SBU, dan SKK.
Apa itu NIB
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OS). NIB berfungsi sebagai tanda pengenal perusahaan atau pelaku usaha untuk menggantikan beberapa dokumen resmi lainnya yang sudah tidak berlaku lagi. Selain sebagai identitas dan tanda pengenal perusahaan, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan. API dan akses kepabeanan dibutuhkan oleh perusahaan yang kegiatan operasionalnya ekspor dan impor. Bagi perusahaan jasa konstruksi, NIB berguna untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi.
Apa itu SS
Sertifikat Standar (SS) menurut PP Nomor 5 Tahun 2021 adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Dapat diartikan bahwa, Sertifikat Standar merupakan bentuk kepatuhan yang bersifat legal dan sah agar perusahaan dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Sertifikat ini penting bagi perusahaan konstruksi yang memiliki tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi sebagai jaminan bahwa mereka telah memenuhi standar yang berlaku.
Apa itu SBU
Sertifikat Badan Usaha merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan, khususnya jasa konstruksi memiliki legalitas dan kompetensi dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) untuk perusahaan yang telah memenuhi standar dan persyaratan tertentu. SBU dapat dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan jasa konstruksi dapat melaksanakan proyek konstruksi berdasarkan klasifikasi bidang, sub bidang, dan kualifikasi yang tercantum pada SBU.
Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan SBU 2025
Apa itu SKK
Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa seseorang atau individu telah memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan keahlian sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKK dapat didapatkan dengan mengikuti proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah terakreditasi. Untuk mendapatkan SKK, peserta diharuskan memilih bidang sertifikasi, melakukan pendaftaran, mengikuti uji kompetensi (baik berupa teori maupun praktik), dan menunggu hasil ujian. Jika dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan SKK yang telah diakui secara nasional.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, masing-masing perizinan konstruksi memiliki fungsinya tersendiri. NIB digunakan sebagai identitas resmi suatu badan usaha umum dan konstruksi, SS merupakan dokumen yang mengklasifikasikan perusahaan jasa konstruksi dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi, SBU merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa perusahaan jasa konstruksi berdiri secara legal, kompeten, dan memiliki sejumlah tenaga kerja konstruksi yang sudah bersertifikasi, serta yang terakhir SKK merupakan bukti bahwa individu atau tenaga kerja memiliki keahlian dan keterampilan dengan memenuhi standar yang sudah ditetapkan.
Setiap perizinan memiliki fungsinya masing-masing. Jika Anda berminat dalam mengurus salah satu perizinan di atas, Anda dapat mengunjungi laman berikut ini konsultanisoindonesia.com Kami memiliki tim yang berpengalaman di bidang sertifikasi, konstruksi, dan legalitas dengan harga yang terjangkau.