Mengenal Jenis dan Sifat Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia
Industri konstruksi di Indonesia terus berkembang pesat, membuka peluang bagi para pemula yang ingin terjun ke dalamnya. Dalam hal ini, sangat penting untuk memahami struktur usaha jasa konstruksi yang ada.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, struktur usaha jasa konstruksi dijelaskan secara rinci.
Apa itu Usaha Jasa Konstruksi?
Usaha jasa konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan kegiatan konstruksi/infrastruktur untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Jenis Usaha Jasa Konstruksi
PP Nomor 22 Tahun 2020 membagi jenis usaha jasa konstruksi menjadi tiga, yaitu:
- Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi: Meliputi layanan jasa perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen konstruksi suatu bangunan.
- Usaha Pekerjaan Konstruksi: Meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi: Merupakan integrasi dari usaha jasa konsultansi konstruksi dan usaha pekerjaan konstruksi.
Sifat Usaha Jasa Konstruksi
Sifat usaha jasa konstruksi terbagi menjadi 2, yaitu:
- Umum: Penyedia jasa dengan sifat usaha umum mampu memberikan layanan jasa konstruksi secara menyeluruh.
- Spesialis: Penyedia jasa dengan sifat usaha spesialis berfokus pada bidang atau keahlian tertentu dalam jasa konstruksi.
Syarat Usaha Jasa Konstruksi
PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki usaha jasa konstruksi di Indonesia, antara lain:
- Badan Usaha: Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan usaha. Usaha perseorangan hanya boleh melakukan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan keahliannya.
- Izin Usaha: Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Untuk usaha perseorangan, IUJK diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai domisili. Untuk badan usaha, IUJK diterbitkan secara elektronik melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi.
- Sertifikat Badan Usaha: Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
SBU diterbitkan melalui proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha: Usaha jasa konstruksi harus memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sesuai dengan jenis dan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan.
Klasifikasi usaha meliputi jenis bangunan, bidang keahlian, dan layanan usaha. Kualifikasi usaha menunjukkan kemampuan usaha dalam hal modal, peralatan, dan tenaga kerja. - Tenaga Kerja Kompeten: Usaha jasa konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Tenaga kerja konstruksi terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan tenaga operator. - Sumber Daya Konstruksi: Usaha jasa konstruksi diutamakan menggunakan sumber daya konstruksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja.
- Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4): Usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar K4 dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.