Penanggung jawab subklasifikasi bidang usaha atau PJSKBU adalah seorang tenaga ahli yang akan dipilih oleh PJBU (penanggung jawab badan usaha). Selain itu, PJSKBU juga merupakan tenaga ahli yang menangani subklasifikasi yang dimiliki oleh suatu badan usaha. Sehingga setiap perijinan SBU akan memerlukan PJSKBU. Kebutuhan tenaga ahli konstruksi terbagi menjadi tiga istilah yaitu:
- PJBU atau penanggung jawab badan usaha
- PJTBU atau penanggung jawab teknis badan usaha
- PJSKBU atau Penanggung jawab subklasifikasi bidang usaha
Apa itu PJSKBU?
PJSKBU adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab dalam menentukan subklasifikasi bidang usaha, PJSKBU ini akan membantu Anda terutama jika berurusan dengan perizinan badan usaha konstruksi. Penanggung jawab PJSKBU nantinya akan bertanggung jawab dalam menimbang, memutuskan, dan menentukan kualifikasi yang sesuai dengan pelaku usaha konstruksi. Perlu diingat bahwa dalam bidang konstruksi sendiri terdapat dua jenis profesi yaitu kontraktor dan konsultan. Kedua profesi ini harus memiliki kualifikasi yang sesuai dan untuk membuktikan kesesuaian kualifikasinya, maka pelaku usaha konstruksi harus mempunyai SKK Konstruksi yang sebelumnya dikenal sebagai sertifikat keahlian (SKA).
Keperluan konstruksi PJSKBU
Keperluan atau kebutuhan penanggung jawab subklasifikasi bidang usaha PJSKBU dibutuhkan oleh:
1. Jasa konsultan
Yang termasuk kedalam bidang konstruksi dimana jasa konsultan ini berupa pelayanan yang berkaitan dengan tahapan perencanaan, perancangan hingga pengawasan. Jasa konsultan membutuhkan PJSKBU sebagai berikut:
- Satu tenaga kerja PJSKBU sangat diperlukan untuk konsultan konstruksi skala kecil dengan tingkatan kerja minimal jenjang 6 dan setara dengan teknisi.
- Satu tenaga kerja PJSKBU diperlukan untuk konsultan konstruksi dengan skala menengah atau setara dengan ahli muda.
- Satu tenaga kerja PJSKBU diperlukan untuk konsultan konstruksi skala besar dengan setara ahli madya.
- Untuk badan usaha jasa konstruksi asing setidaknya membutuhkan satu tenaga kerja PJSKBU atau setara dengan ahli utama.
2. Konstruksi umum
Bidang ini meliputi aktivitas pembangunan sampai perawatan pembangunan, konstruksi umum membutuhkan PJSKBU, sebagai berikut:
- Konstruksi skala kecil membutuhkan satu tenaga PJSKBU atau setara dengan mekanik.
- Skala menengah membutuhkan satu tenaga PJSKBU atau setara dengan teknisi.
- Skala besar membutuhkan satu tenaga PJSKBU atau setara dengan ahli madya.
- Untuk kategori BUJKA setidaknya membutuhkan satu tenaga kerja atau setara dengan ahli utama.