SBU (Sertifikasi Badan Usaha) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi standar tertentu dan diakui secara legal. Memiliki SBU dapat membuka peluang bagi perusahaan tersebut untuk mengikuti tender, mengajukan izin usaha, dan membangun kepercayaan di mata klien dan mitra bisnis. Maka dari itu, penting bagi sebuah perusahaan untuk segera melakukan pengurusan SBU 2025.
Baca juga: SBUJK Wajib bagi Jasa Konstruksi! Ini Peraturannya!
Panduan Lengkap Pengurusan SBU 2025
Berikut merupakan panduan lengkap pengurusan SBU 2025:
1. Persiapkan Dokumen Syarat SBU Konstruksi
Persiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan SBU. Berikut merupakan dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat SBU:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Memiliki akun OSS (Online Single Submission) yang aktif dan teregistrasi
- Melampirkan MPU/RAB/BOQ
- SK KEMENKUMHAM
- Pas foto terbaru PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)
- Data pemegang saham
- Akta pendiri. Jika terdapat perubahan, lampirkan juga kata perubahan
- Data badan usaha seperti nomor telepon, NPWP, email, dan data badan usaha
- Data penanggung jawab seperti nama, data lengkap penanggung jawab, nomor telepon, dan email
2. Registrasi Online
Langkah selanjutnya melakukan registrasi online melalui sistem PUPR. registrasi ini meliputi pengisian data perusahaan, upload dokumen, dan pembayaran biaya administrasi.
3. Mengajukan Permohonan SBU melalui LSBU
Selain melakukan pendaftaran secara mandiri, pengurusan SBU dapat dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Pengurusan SBU harus melalui LSBU yang resmi. Pastikan memilih LSBU yang diakui pemerinta untuk mempercepat proses verifikasi dan sertifikasi.
4. Validasi dan Verifikasi Dokumen
Setelah melakukan registrasi secara online, LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) akan melakukan validasi dan verifikasi dokumen yang telah di-upload. Proses ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan dan legalitas dokumen. Jika terdapat dokumen yang tidak sah atau kurang lengkap, LPJK akan meminta perusahaan untuk melengkapinya. Perusahaan akan dinilai untuk menentukan bidang dan kualifikasi yang layak
5. Penilaian Kinerja Perusahaan
LPJK akan melakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan berdasarkan data yang telah di-upload. Penilaian yang dilakukan LPJK meliputi evaluasi perusahaan terhadap pengalaman dalam menangani proyek, kapasitas keuangan, dan sumber daya yang dimiliki.
6. Penerbitan SBU
Jika dokumen yang diserahkan lengkap, lolos validasi, verifikasi, dan penilaian kinerja perusahaan, LPJK akan menerbitkan SBU untuk perusahaan. SBU yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang hingga masa berlakunya habis.