Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu badan usaha yang paling sering digunakan oleh pengusaha untuk memulai suatu usaha/bisnis. Pendirian PT untuk prosedurnya selalu berubah – ubah mengikuti peraturan pemerintah, terlebih pada saat ini Pendirian PT khususnya untuk penerbitan izin – izin nya sudah mengikuti UU Cipta Kerja yang disesuaikan dengan tingkat resikonya.
Untuk Pendirian PT minimal dibutuhkan 2 orang atau lebih yang dimana sebagai direktur dan komisaris dan bisa juga sekaligus pemegang saham. Pemegang saham dalam Pendirian PT pun tidak selalu perseorangan tetapi bisa juga badan hukum.
Adapun lama proses Pendirian PT disesuaikan dengan bidang/KBLI yang diambil. Untuk Pendirian PT dengan bidang/KBLI perdagangan dengan resiko rendah hanya memerlukan waktu 5 hari kerja (setelah tanda tangan Akta Pendirian PT), tetapi untuk Pendirian PT dengan bidang/KBLI beresiko maka akan memakan waktu lebih lama untuk memenuhi standar perizinannya.
KIS Consultant dapat membantu anda mengurus Perseroan Terbatas (PT) secara mudah, tepat dan resmi yang berlaku secara nasional.