Pengurusan SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 huruf a jo. Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021).
Untuk memperoleh SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan mendapatkan SBU Konstruksi (Pasal 100 ayat (2) PP 5/2021). Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut (Pasal 419 ayat (1) dan (2) PP 5/2021) :
Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang pengurusan SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar (Pasal 420 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
Perlu diingat apabila BUJK dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. (Pasal 420 ayat (3) PP 5/2021). Jika, dalam 15 hari kerja BUJK masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, hal ini akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK. (Pasal 420 ayat (4) PP 5/2021).
KIS Consultant dapat membantu anda mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) secara mudah, tepat dan resmi yang berlaku secara nasional untuk kebutuhan pemenuhan Sertifikat Standar ataupun untuk pemenuhan Dokumen Tender/Lelang.