Pengadaan barang dan jasa pada industri konstruksi membuka peluang bagi perusahaan konstruksi untuk ikut berpartisipasi dalam tender pemerintahan maupun swasta. Namun, untuk meningkatkan transparansi pada pengadaan barang atau jasa konstruksi, dibutuhkan sertifikat untuk membuktikan pihak yang terkait berkomitmen dalam mencegah tindakan korupsi dengan ISO 37001. Selain meningkatkan transparansi terhadap pihak-pihak yang terkait, peran ISO 37001 juga membantu pengadaan konstruksi menjadi lebih terbuka dan jelas, sehingga tidak ada risiko dan indikasi praktik penyuapan.
Peran ISO 37001 dalam Meningkatkan Transparansi Pengadaan Konstruksi
Sistem pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut Katadata, terdapat 266 kasus korupsi pada sektor pengadaan barang/jasa karena lemahnya kepatuhan terhadap peraturan dan adanya kesempatan dalam melakukan tindakan korupsi.
Untuk mengatasi risiko penyuapan dan tindakan korupsi, yaitu dengan menerapkan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam sistem pengadaan barang/jasa. Selain mengidentifikasi risiko suap dan korupsi, ISO 37001 juga mampu menerapkan pengendalian non keuangan untuk mengelola risiko penyuapan yang berhubungan dengan aktivitas pengadaan.
Baca juga: 8 Keuntungan Perusahaan yang Menerapkan SMAP ISO 37001
Berikut merupakan langkah-langkah berdasarkan ISO 37001 dalam meningkatkan transparansi pengadaan konstruksi:
- Menggunakan kontraktor, subkontraktor, pemasok, dan konsultan yang telah disetujui melalui proses prakualifikasi. Proses ini mencakup uji kelayakan dari jenis tertentu, sehingga pihak yang berpartisipasi sudah dinilai dengan baik.
- Pelayanan dan pembayaran dilakukan dengan benar dan dengan jumlah yang wajar sesuai jasa.
- Pengadaan barang dan jasa dinyatakan sah jika dilakukan dengan adil. Jika proses pengadaan barang dan jasa bersifat kompetitif dan transparan, maka setidaknya dibutuhkan tiga peserta.
- Melakukan evaluasi pengadaan barang dan menyetujuinya oleh dua orang.
- Menandatangani setidaknya dua orang pihak-pihak yang terlibat pada perubahan persyaratan kontrak atau pekerjaan yang telah disetujui.
- Melakukan pemisahan tugas, sehingga personel yang menyetujui penempatan kontrak berbeda dengan yang meminta penempatan kontrak. Selain itu, personel tersebut berasal dari divisi yang berbeda dari yang mengelola kontrak atau menyetujui pekerjaan yang ada dalam kontrak.
- Menempatkan tingkat manajemen yang lebih tinggi untuk mengawasi transaksi yang memiliki tingkat risiko penyuapan yang tinggi.
- Membatasi akses untuk melindungi integritas dan informasi yang sensitif, seperti harga pengadaan barang dan jasa.
- Menyediakan panduan dan peralatan yang sesuai untuk membantu personel, seperti pedoman ISO 37001, persetujuan berjenjang, daftar periksa, alur kerja, dan sebagainya.
Dengan menerapkan ISO 37001 dalam pengadaan barang dan jasa, dapat mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko suap sehingga dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan pemangku kepentingan lainnya.