Dalam menjalankan bisnis jasa konstruksi, diperlukan perizinan konstruksi. Perizinan konstruksi digunakan untuk membuktikan bahwa perusahaan jasa konstruksi telah memiliki izin legal dan sah untuk membuka sebuah badan usaha jasa konstruksi. Perizinan jasa konstruksi di suatu negara tentu berbeda dengan negara lain karena menyangkut regulasi dan aturan yang berlaku di masing-masing negara.
Perizinan Konstruksi di Indonesia
Perizinan konstruksi di Indonesia terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Salah satu perubahan utama dalam PP/14/2021 yakni mengatur tentang perizinan konstruksi melalui platform tunggal melalui Online Single Submission (OSS).
Menurut PP No.14 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Kini, perizinan konstruksi di Indonesia sudah mengadopsi sistem elektronik terintegrasi secara daring atau OSS, sehingga untuk melakukan perizinan konstruksi tidak perlu datang ke kantor kementerian atau lembaga negara untuk mengajukan proses pengajuan sertifikasi dan perizinan konstruksi. Sistem OSS dirancang untuk memudahkan pelaku usaha jasa konstruksi dalam melakukan perizinan konstruksi dari berbagai jenis izin melalui satu platform digital yang terhubung dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Perbedaan Perizinan Konstruksi Indonesia dengan Negara Lain
Tata cara perizinan Indonesia dengan negara lain berbeda-beda. Negara-negara lain secara mayoritas masih menggunakan cara lama dan konvensional yaitu dengan cara mendatangi kantor negara bagian atau lembaga tertentu dan melakukan pendaftaran dengan menulis di atas kertas untuk mendapatkan perizinan konstruksi.
Baca juga: Regulasi Jasa Konstruksi di ASEAN
Berikut merupakan contoh beberapa perbedaan perizinan konstruksi Indonesia dengan negara lain:
1. Amerika Serikat
Untuk mendapatkan dan mendaftar perizinan konstruksi di Amerika Serikat, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat beroperasi di negara bagian tertentu dengan cara mengisi dokumen di kantor panitera atau kantor negara bagian setempat dengan membayar sedikit biaya. Secara umum, proses ini lumrah dilakukan di beberapa negara bagian. Namun, tidak jarang beberapa negara bagian menerapkan peraturan dan persyaratan yang ketat untuk mendapatkan perizinan usaha jasa konstruksi.
2. Australia
Perizinan konstruksi di Australia diatur oleh pemerintah negara bagian dan teritori dengan memiliki persyaratan yang meliputi kualifikasi formal seperti memiliki Certificate IV in Building and Construction, memiliki pengalaman kerja yang relevan, serta mendaftar dan mendapatkan lisensi dari otoritas lisensi negara bagian atau teritori.
3. Inggris
Di Inggris, tidak ada persyaratan lisensi wajib untuk kontraktor umum di sektor konstruksi. Namun, untuk pekerjaan tertentu, seperti instalasi listrik, diperlukan sertifikasi khusus. Selain itu, banyak proyek memerlukan persetujuan dari badan pengawas bangunan (building control) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi bangunan.
Perizinan konstruksi diperlukan sebagai bukti bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi memiliki izin yang sah dan legal di mata hukum. Jika Anda sedang mencari jasa konsultasi terkait perizinan konstruksi, Anda dapat menghubungi kami dengan mengunjungi laman berikut ini konsultanisoindonesia.com. Kami akan membantu Anda dengan tim yang berpengalaman di bidangnya dengan harga yang kompetitif.