Kebutuhan sistem dan standar keselamatan pada proyek konstruksi menjadi kebutuhan primer dalam industri konstruksi. Panduan dan pedoman keselamatan ini menjadi rambu-rambu pekerja konstruksi dalam mengenali, mencegah, dan menghindari kecelakaan dan penyakit kerja di lingkungan konstruksi. Terdapat sistem dan standar keselamatan yang digunakan untuk menunjang keselamatan pekerja konstruksi ketika bekerja di proyek konstruksi, yaitu ISO 45001 dan peraturan K3. Meski memiliki kesamaan kebutuhan dan tujuan, ISO 45001 dan K3 memiliki beberapa perbedaan.
Memahami ISO 45001
ISO 45001 merupakan standar yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang berfokus pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Standar ini diakui secara internasional sehingga dapat diimplementasikan pada proyek konstruksi yang memiliki skala tinggi. Tidak jarang standar ini sering dijadikan persyaratan pengadaan barang dan jasa (tender) dalam menentukan pemenang tender atau vendor.
ISO 45001 berisi tentang sistem manajemen yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara sistematis dalam cakupan yang luas di dalam perusahaan. Standar ini mengatur bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang aman sehat berdasarkan risiko dan ancaman.
Memahami Peraturan K3 Konstruksi di Indonesia
K3 Konstruksi merupakan panduan penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi ketika bekerja atau berada di lokasi proyek konstruksi. K3 Konstruksi mengatur bagaimana risiko dan pencegahan operasional yang harus dilakukan ketika menghadapi potensi kecelakaan kerja.
Peraturan K3 Konstruksi di Indonesia terus mengalami perkembangan dan perbaikan untuk memenuhi kebutuhan industri konstruksi, pelaksanaan proyek konstruksi yang lebih aman, serta melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja konstruksi. Berikut merupakan beberapa Peraturan K3 Konstruksi di Indonesia:
1. Undang-undang No.1 Tahun 1970
Undang-undang menjadi fondasi dan payung hukum utama K3 di seluruh sektor kerja, termasuk industri konstruksi. Undang-undang ini mengatur bagaimana kewajiban pengusaha dalam menjamin keselamatan kerja, pencegahan kecelakaan kerja, kebakaran, penyakit kerja akibat kerja, serta kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
2. Permen PU No.5 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini berisi tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Konstruksi dan aturan teknis utama K3 di setiap proyek konstruksi. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaksanaan SMK3, Penilaian Kinerja K3 Kontraktor (SKP), sanksi administratif, dan persyaratan tenaga kerja bersertifikat (ahli K3 atau petugas K3). Peraturan ini mewajibkan SMK3 bagi proyek konstruksi yang memiliki nilai proyek lebih dari 100 juta.
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang ini mengatur hak-hak pekerja diantaranya hak atas keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban pengusaha dalam menyediakan pelatihan dan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perbedaan ISO 45001 vs Peraturan K3 Konstruksi
