Bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin menjalankan bisnisnya, pengurusan SBU konstruksi menjadi penting karena menyangkut legalitas perusahaan. Untuk mendapatkan SBU, diperlukan beberapa tahapan mulai dari pengajuan hingga penerbitan. Proses penerbitan SBU sendiri memerlukan waktu. Namun, pertanyaannya, berapa lama proses terbit SBU Konstruksi?
Berapa Lama Proses Terbit SBU Konstruksi?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat resmi yang menunjukkan bahwa organisasi atau perusahaan konstruksi telah memiliki kompetensi, klasifikasi, dan kualifikasi tertentu. SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Selain sebagai bukti kapabilitas, SBU juga berfungsi sebagai brand images yang profesional di bidang konstruksi sehingga memiliki nilai yang jelas dalam scope industri konstruksi.
Sebelum mendapatkan SBU, perusahaan harus mengajukan pengajuan, verifikasi, dan penerbitan SBU. Namun, dalam prosesnya, SBU konstruksi membutuhkan waktu dalam proses penerbitannya. Lamanya proses penerbitan SBU konstruksi menjadi pertanyaan umum bagi pelaku usaha yang ingin memiliki SBU untuk badan usahanya.
Baca juga: Ingin Tahu Biaya Pengurusan SBU Konstruksi? Ini Rinciannya!
Umumnya, proses penerbitan SBU konstruksi memerlukan waktu sekitar 7-30 hari kerja,tergantung dari kelengkapan dokumen, jenis dan klasifikasi SBU, dan sebagainya. Proses ini bisa semakin cepat menjadi 2-7 hari kerja jika perusahaan menggunakan jasa konsultan SBU konstruksi.
Proses Terbit SBU Konstruksi
Sebelum pengajuan SBU, Anda harus memahami alur proses penerbitan SBU konstruksi sebagai berikut:
1. Mempersiapkan Dokumen dan Pemenuhan Syarat
Sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 dokumen persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha meliputi:
- Tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK konstruksi yang sesuai kualifikasi.
- Memiliki peralatan konstruksi (baik dimiliki sendiri atau sewa).
- Memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
- Memiliki portofolio yang berisi pengalaman kerja atau proyek yang sudah dilakukan.
2. Melakukan Registrasi melalui Portal Perizinan PUPR
Perusahaan wajib melakukan input data melalui portal resmi Kementerian PUPR dengan memilih klasifikasi dan subklasifikasi layanan jasa konstruksi. Lalu, unggah dokumen legalitas dan teknis yang disyaratkan.
3. Memilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
Anda wajib memilih salah satu LSBU untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Verifikasi dan Validasi oleh LSBU
Proses ini meliputi tinjauan dokumen, penilaian kelayakan, dan finalisasi oleh LSBU apakah SBU disetujui atau ditolak.
5. Penerbitan SBU
Jika disetujui oleh LPJK, SBU akan tercatat dan akan muncul di akun OSS RBA. SBU ini berupa dokumen elektronik yang dapat diunduh dan dilengkapi dengan QR Code sebagai tanda keabsahan.
Jika Anda memerlukan konsultan SBU konstruksi, Anda dapat menghubungi kami melalui konsultanisoindonesia.com. Tim kami memiliki pengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!