Industri konstruksi memainkan peran penting dalam perekonomian sebuah negara. Omar Shahzad, Group CEO, Meinhardt Group yang dikutip Inkemaris mengatakan, “Industri konstruksi ASEAN diproyeksikan akan mencatat pertumbuhan hingga 7,5% di mana akan terjadi pertumbuhan V-Shape yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara drastis” ujarnya. Pertumbuhan dalam industri konstruksi didukung oleh regulasi jasa konstruksi yang memihak terhadap para pelaku usaha jasa konstruksi.
Apa Saja Regulasi Jasa Konstruksi di ASEAN?
Regulasi jasa konstruksi merupakan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaran jasa konstruksi, termasuk usaha jasa konstruksi, konsultasi, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
Regulasi jasa konstruksi di ASEAN berkaitan dengan perdagangan dan tenaga kerja yang ditujukan untuk mendorong integrasi ekonomi dan saling pengakuan antar negara anggota. Negara-negara di ASEAN memiliki regulasi jasa konstruksi masing-masing yang dapat memajukan industri konstruksi nasional maupun regional. Berikut beberapa regulasi jasa konstruksi di negara ASEAN:
1. Malaysia
Regulasi jasa konstruksi di Malaysia diatur oleh sejumlah undang-undang dan lembaga terkait seperti Undang-undang Perencanaan Kota dan Daerah Tahun 1976, Undang-undang Jalan, Drainase, dan Bangunan 1974, serta Undang-undang Bangunan Seragam 1984. Selain itu, jasa arsitektur dan rekayasa harus disahkan oleh arsitek dan insinyur profesional yang terdaftar di Malaysia, serta saham asing dalam perusahaan usaha patungan tidak boleh melebihi 30%.
2. Thailand
Regulasi jasa konstruksi di Thailand diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan. Peraturan utama adalah Undang-undang Pengawasan Bangunan dan Undang-undang Perencanaan Kota. Undang-undang Pengawasan Bangunan mengatur kontrol pemerintah terhadap sebagian besar jenis konstruksi, sedangkan Undang-undang Perencanaan Kota mengatur penggunaan lahan yang diizinkan di berbagai zona.
3. Singapura
Regulasi jasa konstruksi di Singapura mengatur berbagai aspek proyek konstruksi, mulai dari desain hingga pembayaran. Beberapa undang-undang dan peraturan utama meliputi Undang-undang Pengawasan Bangunan, Undang-undang Keamanan Pembayaran Industri Bangunan dan Konstruksi, serta kontrak standar yang digunakan seperti kontrak SIA, REDAS, dan PSSCOC. Otoritas Pengawasan Bangunan memegang peran penting dalam memastikan standar keselamatan, aksesibilitas, dan keberlanjutan lingkungan.
4. Indonesia
Regulasi jasa konstruksi di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai dasar hukum utama. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas PP/22/202 juga mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. Peraturan Menteri PUPR juga mengatur berbagai aspek seperti standar, pedoman, dan pengawasan jasa konstruksi.
Baca juga: Sejarah Regulasi Jasa Konstruksi di Indonesia dari UU No.2 Tahun 2017 hingga PP No.14 Tahun 2021
Regulasi negara di ASEAN memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan dan perubahan industri konstruksi di masing-masing negara tersebut. Untuk mengetahui regulasi yang ada di berbagai negara di ASEAN, Anda dapat mengunjungi laman berikut ini konsultanisoindonesia.com. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, dan lain-lain karena kami memiliki tim yang profesional dengan harga yang kompetitif.