Regulasi sering berubah dikarenakan kebutuhan, perkembangan zaman, hingga adanya kritik atau respon dari pihak tertentu. Perubahan regulasi tentu mengarah ke arah yang lebih baik dalam mengatur suatu kebijakan, termasuk kebijakan dalam sebuah industri, khususnya industri konstruksi. Sejarah regulasi jasa konstruksi di Indonesia memiliki cerita yang panjang. Regulasi konstruksi di Indonesia mengalami perubahan sepanjang tahun untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, lingkungan, dan perkembangan teknologi agar dapat meningkatkan kualitas dan keamanan dalam proyek konstruksi.
Sejarah Regulasi Jasa Konstruksi di Indonesia
Regulasi jasa konstruksi di Indonesia mengalami perjalanan yang panjang. Dimulai dari UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang menggantikan UU No.18 Tahun 1999 yang sudah berlaku selama 17 tahun hingga PP No.14 Tahun 2021 yang berfokus pada industri konstruksi yang berkelanjutan dan aman dalam menjawab tantangan perubahan iklim yang terjadi saat ini.
Berikut sejarah regulasi jasa konstruksi Indonesia UU No.2 Tahun 2017 hingga PP No.14 Tahun 2021 beserta pokok perubahannya:
1. UU No.2 Tahun 2017
UU ini hadir sebagai respon terhadap dinamika sektor industri Indonesia yang semakin kompleks dan menuntut peraturan yang lebih komprehensif dibandingkan undang-undang sebelumnya.
Perubahan UU/2/2017 mencakup beberapa hal seperti berikut ini:
- Pembagian Wewenang: UU ini menetapkan pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Tertib Berusaha: UU/2/2017 menjamin penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
- Perlindungan Tenaga Kerja: UU/2/2017 juga mengatur perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing dan penetapan standar remunerasi minimal.
2. PP No.22 Tahun 2020
Melanjutkan dari UU/2/2017 sebelumnya, PP No.22 Tahun 2020 berfungsi sebagai pelaksana UU/2/2017 tentang jasa konstruksi. PP ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha konstruksi yang kondusif, transparan, dan profesional, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam sektor jasa konstruksi.
Perubahan dalam PP.22 Tahun 2020 mencakup beberapa hal seperti berikut ini:
- Penataan Struktur Usaha: Mengatur kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi untuk menciptakan persaingan yang sehat dan berkeadilan.
- Penguatan Rantai Pasok: Mengatur rantai pasok sumber daya konstruksi, termasuk material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja, dengan prioritas pada produk dalam negeri.
- Peningkatan Peran Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat jasa konstruksi, melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, dan pelaku rantai pasok, untuk terlibat dalam pengawasan, perumusan kebijakan, dan forum jasa konstruksi.
3. PP No.14 Tahun 2021
Kemudian, pemerintah menerbitkan PP No.14 Tahun 2021 atas perubahan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.22 Tahun 2020 jasa konstruksi seiring dengan transformasi sektor konstruksi Indonesia yang menuju pendekatan berkelanjutan dan aman.
Baca juga: Tender Proyek Konstruksi berdasarkan PP No.14 Tahun 2021
Perubahan dalam PP No.14 Tahun 2021 mencakup beberapa hal seperti berikut ini:
- Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan: Menetapkan tiga pilar utama—kelayakan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pengurangan disparitas sosial—sebagai dasar dalam setiap proyek konstruksi.
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Mewajibkan penerapan sistem ini oleh semua pengguna dan penyedia jasa konstruksi untuk memastikan keselamatan kerja dan kualitas hasil konstruksi.
- Penilai Ahli dan Penilaian Kegagalan Bangunan: Mengatur mekanisme penilaian terhadap kegagalan bangunan guna menjamin keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun.
Sebagai pelaku dalam industri konstruksi, Anda wajib mengetahui dan memahami regulasi yang berlaku dalam industri yang Anda geluti. Untuk mengetahui regulasi dalam industri konstruksi lebih dalam, Anda dapat mengunjungi laman berikut ini konsultanisoindonesia.com. Jangan takut untuk berkonsultasi dengan kami, karena kami ahli dalam bidang industri konstruksi seperti legalitas perusahaan, perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan dan lain-lain dengan tim profesional yang siap memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.