Pengadaan barang/jasa atau biasa yang disebut tender merupakan kegiatan penawaran proyek yang menguntungkan bagi perusahaan atau vendor. Tender proyek konstruksi dapat dijadikan sebagai batu loncatan perusahaan konstruksi untuk membuktikan kualitas, kepercayaan, dan mendapat modal yang besar untuk berkembang. Karena sifatnya yang esensial, kegiatan tender diatur oleh negara dengan menerbitkan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang dimaksud yakni PP No.14 Tahun 2021 tentang jasa konstruksi. Salah satu pembahasannya yakni berkaitan dengan tender proyek konstruksi.
Apa itu Tender Proyek Konstruksi
Tender proyek konstruksi adalah proses seleksi kontraktor untuk mengerjakan proyek melalui penawaran terbuka. Proses ini melibatkan pengajuan proposal oleh vendor kepada pemilik proyek, baik itu swasta maupun pemerintahan. Pemilik proyek akan menyeleksi peserta tender proyek konstruksi dan memilih yang terbaik diantara peserta tender berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 8 Cara Efektif Mengikuti Tender, Dijamin Menang!
Kegiatan tender proyek konstruksi yang melibatkan industri besar, uang dalam jumlah yang besar, dan reputasi membuat pemerintahan selaku pembuat kebijakan mengaturnya dalam peraturan pemerintah, tepatnya pada PP. No.14 Tahun 2021. Secara garis, peraturan pemerintah ini menggantikan peraturan pemerintah terdahulu, yakni PP No.22 tahun 2020. PP ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi jasa konstruksi dengan semangat reformasi birokrasi dan kemudahan berusaha.
Tender Proyek Konstruksi berdasarkan PP No.14 Tahun 2021
PP No.14 Tahun 2021 memiliki dampak yang besar terhadap tender proyek konstruksi, khususnya terkait pemenuhan persyaratan usaha dan pencatatan pengalaman. Regulasi tender proyek konstruksi pada PP No.14 tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan sistem pengadaan barang/jasa yang transparan, adil, dan akuntabel.
Berikut beberapa poin penting dalam PP No.14 Tahun 2021 terkait tender proyek konstruksi:
1. Metode Pemilihan Penyedia Jasa
Proses tender dapat dilakukan dengan metode:
- Tender terbuka (lelang umum)
- Seleksi terbatas (untuk proyek yang bersifat khusus)
- Penunjukkan langsung (dalam kondisi darurat atau melanjutkan proyek yang sama)
2. Penggunaan Sistem Elektronik
Proses tender wajib dilakukan dengan dengan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) seperti LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Penggunaan LPSE untuk menjamin bahwa proses tender berjalan secara transparan meminimalisir adanya intervensi dari luar.
3. Persyaratan bagi Pelaku Usaha
Badan usaha yang mengikuti tender harus:
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang terdaftar dalam OSS
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pekerjaan
- Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang tercatat dan diakui LPJK
4. Pengawasan dan Penilaian
Pemilik tender wajib memastikan proses tender dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Selain itu, hasil evaluasi tender dipublikasikan secara terbuka dan diawasi oleh publik.
5.Memberi Kesempatan UMKM
PP No.14 Tahun 2021 membuka peluang bagi pelaku usaha UMKM untuk ikut serta dalam tender konstruksi bernilai kecil hingga menengah. Hal ini dilakukan agar pemberdayaan usaha lokal dapat berjalan secara merata.
6. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi pelanggaran dalam proses tender seperti rekayasa tender atau pemalsuan dokumen, maka akan dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain sanksi pelanggaran, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase konstruksi.
Jika Anda sedang mencari jasa konsultasi, perkenalkan kami adalah perusahaan jasa yang menangani sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, perizinan khusus konstruksi, dan ketenagalistrikan. Kami memiliki tim profesional yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan dengan harga yang kompetitif. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman berikut ini konsultanisoindonesia.com.